Rabu, 10 Oktober 2012

Bukan Hanya Notaris dan Pengacara



Bicara soal hukum di Indonesia pasti akan banyak mengundang kontroversi saat ini. Carut-marut akan sistem hukum yang tampak sudah sangat tidak berarti dan bisa dibeli tentu bukan lagi menjadi rahasia umum. Pelecehan dan penghinaan sering kali terlontar dari mulut-mulut manusia sebagai bentuk kekesalan akan proses hukum di negeri ini.

Menjadi salah seorang mahasiswa hukum pada zaman kini juga tentu memunculkan pro dan kontra. Sebagian orang pasti akan melecehkan kita, mengatakan untuk apalagi kita belajar hukum di perguruan tinggi kalau toh pada prakteknya tetap uang yang berbicara. Sebagian orang juga masih ada yang menganggap kalau fakultas hukum itu “waw” karena mereka menganggap nantinya kita akan jadi pengacara kondang seperti Hotman Paris, Oce, atau bahkan politikus Ruhut Sitompul.

Tapi pernahkan terbersit di pikiran kalian mengapa mahasiswa fakultas hukum itu erat kaitannta kelat akan menjadi seperti mereka? Tak sedikit dari banyak orang yang setelah mengetahui kita adalah mahasiswa hukum akan mengira kita akan menjadi pengacara.

Kenapa harus pengacara? Pengacara memang profesi yang sangat menjanjikan saat ini. Tak sedikit dari pengacara kondang yang menghadiri siding dengan mengendarai Ferrari atau mobil-mobil limited edition lainnya. Apakah sebegitu hebatkah profesi pengacara sampai bisa membuat mindset pengacara itu “wah”. Pengacara tak lebih hanya sebuah profesi yang dapat dipilih seorang sarjana hukum setelah menyelesaikan studi S1 nya. Pengacara saat ini juga mempunyai citra positif dan negatif.

Bagaimana tidak negatif jika seorang pengacara mampu membela orang yang jelas-jelas salah dan atas kemampuannya dapat mempengaruhi hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan bahkan sangat ringan dalam berbagai kasus-kasus berat.

Tugas pengacara sendiri adalah membela client nya baik dia adalah tersangka yang merupakan orang yang melakukan suatu tindak kejahatan baik itu tindak pidana ringan maupun berat maupun orang yang ada diposisi sebagai korban yang merupakan orang yang dirugikan atas tindak pidana tersebut.

Selain pengacara, notaris juga profesi yang sangat menjanjikan untuk mahasiswa yang sedang menjalani studinya di fakultas hukum. Notaris dan pengacara jelas merupakan profesi yang sangat berbeda karna kajian hukumnya juga berbeda. Jika kita ingin menjadi pengacara, kita harus memperkuat ilmu pidana kita dimana kekuatan analisis dan kemampuan argumentatif sangat dibutuhkan. Namun jika kita ingin menjadi notaries, ilmu keperdataan yang harus kita kuasai. Ilmu keperdataan tentu erat kaitannya dengan surat menyurat, harta benda, warisan dan perjanjian.

Bicara soal profesi notaris juga tidak kalah komersilnya dengan pengacara. Dalam segi penghasilan, tidak sedikit notaris yang berpenghasilan lebih dari cukup. Tugas dan pekerjaan notaries sendiri juga terlihat oleh kasat mata lebih mudah dibandingkan pengacara yang harus beracara dimuka pengadilan.

Tapi bukankah profesi yang berkaitan dengan bidang hukum itu tidak hanya notaris dan pengacara? Sepertinya masyarakat harus tau kalau orang hukum itu bisa masuk hampir ke seluruh sendi bidang profesi. Misalnya saja, dibidang perbankan tentunya membutuhkan orang hukum dibagian legal, hal ini tentu sangat berkaitan ketika pihak bank yang diwakili bagian legal dengan nasabah akan membuat perjanjian, seperti akad kredit.

Selain itu, orang hukum juga bisa bekerja di bagian personalia dan legal dalam sebuah perusahaan. Perusahaan-perusahaan besar tentu mempunyai bagian legal tersendiri untuk mengurusi masalah perikatan perusahaan tersebut dengan pihak lain.

Profesi hukum yang tidak kalah pentingnya adalah Jaksa, Panitera, Jurusita, dan Hakim. Profesi-profesi tersebut sungguh erat kaitannya dengan profesi yang kesehariannya mempunyai peran penting di pengadilan. Saat ini profesi tersebut juga mempunyai citra positif dan negatif mengingat masyarakat menilai semua jaksa dan hakim dapat dibeli dengan uang  sehingga keputusan yang dijatuhkan hakim tentulah tidak objektif.

Kurator, Konsultan, Mediator, Diplomat, dan Arbiter yang merupakan profesi-profesi yang tidak banyak diketahui oleh masyarakat. Profesi-profesi ini tentunya juga tidak kalah lebih menjanjikan untuk seorang sarjana hukum. Eratnya kaitan profesi ini yang dekat dengan dunia internasional lebih mengurusi masalah-masalah yang melewati lintas batas negara.

Satu lagi profesi yang tidak kalah pentingnya adalah dosen. Mungkin dari segi income profesi ini jauh tidak semenarik pengacara dan notaris tapi profesi inilah yang sangat mulia. Tidak ada bedanya dengan guru, dosen adalah pahlawan tanpa tanda jasa, yang membedakan hanya sebutan mereka dosen karna mereka juga tidak mengajar siswa tapi melainkah mahasiswa. Profesi ini memang memiliki banyak syarat tapi profesi ini takkan pernah ada yang namanya notaris dan pengacara kondang.

Seluruh mahasiswa hukum di negeri ini justru sama-sama mengemban tugas berat dipundaknya masing-masing mengingat sistem hukum negeri ini sudah tidaklagi semurni teori. Tapi satu hal yang harus diingat, hukum tidaklah bisa dibeli. Selama ini yang dibeli adalah oknum nya, jadi bukan hukum yang bisa dibeli melainkan orang hukumnya lah yang dapat dibeli dengan uang.

Nantinya, anak-anak bangsa inilah yang akan menentukan mau dibawa kemana negeri ini? Jelas semua rakyat menjawab ingin negeri ini kearah lebih baik, tapi proses tidaklah semudah membalikkan telapak tangan bukan?

Segala sesuatu pasti butuh waktu dan kita masih berupaya dan bercita-cita Indonesia kearah yang adil dan makmur, jangan berhenti berjuang untuk negeri ini sahabatku.

Sonia Adilia

Tidak ada komentar: